Budaya Patriarki dan Lemahnya Hukum Menjadi Pemicu Kusamnya Persoalan TKI
Satudunia, Jakarta. Dalam sebuah diskusi bertajuk “Pengadilan Perempuan untuk Perdagangan Orang, Migrasi dan HIV/AIDS” di Jakarta beberapa waktu lalu, tiga orang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang positif HIV memberi kesaksian. Latar belakang mereka terinfeksi berbeda-beda. Namun pada dasarnya, latar belakang persoalan yang membuat mereka rentan terinfeksi, lemah perlindungan, dan menjadi korban perdagangan manusia adalah hampir sama.
Mereka yang berangkat dari jalur resmi tidak menjamin terbebas dari perdagangan manusia. Tidak ada jaminan bahwa jalur legal atau lewat PJTKI resmi para TKI tidak terjebak dalam perdagangan perempuan dan anak.
Faktor pemicu, selain kemiskinan, lemahnya sistem perlindungan pekerja migran, pembekalan pra keberangkatan yang seadanya, hukum, budaya, dan faktor gender juga menjadi latar belakang kerentanan tertular HIV maupun berbagai pelanggaran HAM lainnya.
Menurut Wahyu Susilo, Analis Kebijakan Publik Migran Care, dalam kasus TKI, keluarga kadang-kadang terlibat sebagai pihak yang memicu adanya perdagangan perempuan dan anak. Konstruksi patriarki dari suami ataupun orang tua yang melihat anak perempuan sebagai aset, punya peran penting dalam persoalan buruh migran perempuan. Lalu, hal tersebut mengundang pihak lain, misalnya sponsor, yang turut mengambil peran. “Ini kemudian menimbulkan adanya transaksi pada tingkat rekruitmen,” kata Wahyu.
Dalam kondisi miskin, aset yang paling mudah dilepas adalah anak perempuan. Dalam berbagai kasus traficking, orang tua yang mempertemukan anaknya dengan recruiter, atau anak perempuan dipertemukan dengan majikan. Rendahnya posisi anak perempuan terhadap orang tua menyebabkan anak tidak bisa mengekspresikan ketidakmauannya untuk diperlakukan apa saja oleh orang tuanya. Sehingga, posisi perempuan dalam keluarga lebih lemah daripada anak laki-laki.
“Dia (anak perempuan) bisa diperlakukan apa saja. Jadi, anak perempuan adalah anak yang paling rentan dibandingkan dengan posisi anak laki-laki,” ujarnya.
Perkawinan dini yang dipaksakan pada perempuan berimbas pada jalan mencari pundi-pundi ekonomi di luar negeri, sekaligus menghindari dampak buruk pernikahan di bawah umur. Menurut Wahyu, ada kesalahan persepsi terhadap perkawinan. Menjadi buruh migran dianggap sebagai jalan keluar untuk terlepas dari perkawinan.
“Apabila ia tidak mampu untuk membiayai makan dan hidup, maka dia dikawinkan dalam usia muda. Sehingga, kegagalan perkawinan membuat mereka tidak mau pulang ke tanah air jika sudah menjadi TKI. Kegagalan perkawinan dianggap sebagai aib. Karena itu, mereka pergi keluar negeri untuk meninggalkan aib,” papar Wahyu.
Stimulus lain adalah tingginya permintaan terhadap pekerja anak-anak dan perempuan di luar negeri, atau negara-negara tetangga. Anak-anak dinilai sebagai pekerja yang murah dan tidak melawan. Karenanya, banyak anak maupun kaum wanita yang dipekerjakan di perkebunan, karaoke, atau dijerumuskan ke dalam prostitusi.
Peran Negara dan Hukum Lemah
Persoalan TKI seolah tidak pernah ada habisnya. Proses perekrutan tenaga kerja yang melibatkan PJTKI juga dituding menjadi salah satu sebab. Misalnya, sering didengar tekad pemerintah untuk memberantas calo tenaga kerja, namun gagasan itu hanya pepesan kosong. Pasalnya, dalam UU penempatan dan perlindungan TKI, masih ada celah hukum munculnya sponsor. Misalnya UU 39/2004 terlalu memberi peran besar pada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
UU 39/2004 dinilai melegitimasi PPTKIS dalam mekanisme rekrutmen penempatan TKI keluar negeri. Namun ironisnya, tidak ada instrumen untuk mengawasi secara ketat PJTKI ataupun PPTKIS dalam operasinya.
Selain itu, UU Perdagangan Manusia belum punya gigi untuk menjerat perusahaan pengerah tenaga kerja yang membuat TKI bermasalah. UU tersebut lebih banyak menjerat pada aktor-aktor individu di lapangan, seperti calo. Para calo tersebut sebenarnya tidak punya peran yang terlalu besar. Namun mereka yang menjadi penggerak dari kejahatan yang teroganisasi belum tersentuh. Karenanya, isu impunitas perlu digulirkan dalam kasus traficking.
Wahyu menyebutkan, tidak ada hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan oleh PJTKI/PPTKIS. Contohnya, dalam kasus TKI di Kurdistan yang dilaporkan ke meja anti-traficking Mabes Polri, tapi yang dijerat hukum hanya calonya saja.
“Sebenarnya, ada pihak lain yang harus dijerat. PJTKI harus dihukum dengan UU traficking. Begitu pula kejahatan yang teroganisasi atau korporasi perlu dijerat,” ujarnya. Semua aktivitas yang bersumber dari uang, kata Wahyu, dapat dikatakan sebagai kejahatan pencucian uang. Karenanya hukuman akan efektif jika ada kombinasi jeratan hukum/UU, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Sementara, menurut Sri Wiyanti Eddyono, Komisioner Komnas Perempuan, dalam penyelesaian kasus TKI, masih ada budaya menyalahkan korban. Dalam setiap persoalan yang menimpa TKI, buruh migran kerap dipersalahkan atas apa yang menimpanya. “Kenapa itu bisa terjadi, mengapa terjadi berulang kali, mengapa mereka tidak bisa keluar dari masalah ini, menghindari ini. Sikap demikian malah menambah sakit korban. Membuat korban menjadi lebih menderita lagi,” kata Sri Wiyanti.
Sri menambahkan, negara lewat aparatnya turut melanjutkan kekerasan, dengan melakukan diskriminasi, dan menyalahkan korban. Ketidakadilan yang dialami TKI tidak direspon cepat oleh pemerintah. Dalam banyak kasus, TKI tidak mendapat perhatian dan bantuan untuk keluar dari masalahnya segera. Tidak ada solusi yang dapat melindungi pekerja migran secara cepat.
Kesimpulan utamanya, lanjut Sri, negara telah gagal melindungi warga negara perempuan. Selain itu, negara gagal mendorong adanya budaya kondusif di masyarakat yang tidak mengeksploitasi anak perempuan, negara gagal menghapuskan praktik-praktik yang menjerumuskan anak-anak perempuan ke dalam perkawinan dini, termasuk memasuki ke pekerjaan-pekerjaan yang tidak manusiawi.
“Negara juga gagal melindungi mereka yang telah masuk ke dalam kondisi rentan menjadi korban, dan menjadi korban lagi. Tidak merespons dengan cepat masalah-masalah yang dihadapi buruh migran,” tegas Sri.
Kewajiban negara dalam kaitannya dengan perlindungan buruh migran sebenarnya sudah termaktub dalam komitmen negara kepada dunia internasional. Indonesia sudah meratifikasi hampir seluruh instrumen internasional hak asasi manusia. Mulai dari instrumen hak sipil, ekonomi sosial dan budaya, instrumen penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan konvensi hak anak, tapi hanya satu yang belum, yakni Konvensi 90 tentang buruh migran dan keluarganya.
“Namun, meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi 90, Negara sebenarnya sudah terikat untuk menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan,” ujar Sri.
Tiga kasus TKI yang terinfeksi HIV di atas, menurut Sri, merupakan cerminan belum adanya sistem yang baik, menyeluruh, dan sistematis yang disiapkan oleh pemerintah untuk memenuhi hak korban. Setidaknya ada tiga hak korban yang penting untuk dipenuhi. Pertama adalah hak atas kebenaran.
“Bagaimana kita melihat proses negara dalam proses pendokumentasian kasus, angka per angka saja mungkin. Tapi, bagaimana kasus-kasus tersebut bisa memberikan pelajaran bagi pemerintah untuk membenahi kebijakan dan programnya, dan ini saya lihat tidak terjadi,” papar Sri.
Kedua, hak atas keadilan. Bagaimana mereka yang tidak paham atas proses hukum dan pekerjaan yang ada memperoleh keadilan. “Itu gap yang tinggi yang harus dicoba untuk meretasnya,” tandas Sri.
Ketiga adalah hak atas pemulihan. TKI berhak mendapat pemulihan atas kondisi buruk yang menimpanya. Artinya, pemerintah perlu melakukan pemulihan kondisi korban, dan membuat mereka menjadi lebih bermartabat, tidak berkesusahan, tidak kekurangan dan tidak disalahkan dari proses yang sudah mendiskriminasi mereka.
“Jadi, dalam persoalan TKI, perlu penyelesaian secara sistematis, mulai dari hulu ke hilir, yang melibatkan banyak orang. Mulai dari orang terdekat, keluarga, tetangga, komunitas, Pemda setempat mulai dari imigrasi, bahkan sampai pemerintah yang berada di luar negeri,” tutur Sri.
Ketika Negara selama ini tampak abai pada persoalan nasib banyak TKI yang masih saja terus menderita, upaya-upaya ini memang jadi semakin berat dilakukan dan jadi mesti terus diingatkan.
