Peringatan HAM, Mengingatkan Sosok Munir

Penulis: 
Kuswoyo

Dia sangat berani dalam menyuarakan nasib buruh, akitivis mahasiswa, pemuda serta kelompok-kelompok masyarakat yang mengalami penindasan. Situasi rezim Otoritarian pada saat itu tidak menyurutkan semangatnya untuk menentang kekerasan.

Pelanggaran kasus HAM masa lampau hingga kini masih belum tuntas. Pelanggaran pun HAM pun di Indonesia masih belum tegak. Sehingga, semangat perjuangan Cak Munir panggilan akrabnya harus terus menjadi semangat untuk menegakkan HAM di Indonesia.

Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965, lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Sejak kuliah, dia tergolong mahasiswa yang aktif berorganisasi, beberapa organisasi mahasiswa menjadi aktivitasnya. Jabatan tertinggi yang pernah di jabatnya pada saat di perkuliahan adalah menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unbraw Malang pada tahun 1988.

Aktivitasnya tidak berhenti di bangku perkuliahan. Perhatiannya pada persoalan hukum dan sosial semakin diwujudkannya dengan masuk dalam organisasi lembaga swadaya yang  banyak melakukan advokasi dan pembelaan hukum. Lembaga Bantuan Hukum merupakan tempat bagi dirinya mengekspresikan komitmenya untuk membela masyarakat. Berawal menjadi relawan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, setahap demi setahap karirnya terus menanjak.

Pada tahun 1991, ia menjadi Ketua LBH Surabaya Pos Malang,  Koordinator Divisi Perburuhan dan Divisi Sipil & Politik LBH Surabaya, 1992-1993, Kepala Bidang Operasional, LBH Surabaya, 1993-1995, Direktur LBH Semarang, 1996, Sekretaris bidang Operasional YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), 1996, Wakil ketua YLBHI bidang Operasional, 1997-2001, Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), 1998, Pendiri dan Inisiator Lembaga Perdamaian dan Rekonsiliasi (Lerai) yang menangani kasus konflik horisontal (seperti konflik idi Maluku), Ketua Dewan Pengurus KontraS, 2000-2004, Anggota Dewan Penasihat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (Commissao de Acolhimento, Verdade e Reconcilicao de Timor Leste (CAVR), 2003, Executive Director of Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor), 2002-2004.

Sepanjang hidupnya dia banyak menangani kasus hukum. Ia adalah penasihat hukum dan anggota tim investigasi dalam kasus Fernando Araujo dkk. di Denpasar. Araujo dituduh sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia untuk memerdekakan Timor timur dari Indonesia, 1992. Penasihat Hukum dari 22 buruh PT. Maspion, dalam kasus penyerangan di Sidoarjo, Jawa Timur, 1993. Penasihat Hukum warga Nipah, Madura, dalam kasus Pembunuhan petani-petani oleh Militer, 1993.

Penasihat Hukum DR George Yunus Adicondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan pemerintah, Yogyakarta,1994. Penasihat Hukum Muhadi (Supir yang dituduh melakukan penembakan terhadap seorang polisi, Madura, Jawa Timur, 1994. Penasihat Hukum in the case of Jose Antonio de Jesus Dasneves (Samalarua) in Malang, 1994, with the accusation of revolt against the government to separate East Timor from Indonesia, 1994. Penasihat Hukum keluarga Marsinah's dan sejumlah buruh lainnya di PT. CPS menuntut KODAM V Brawijaya atas tindakan mereka dalam melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap Marsinah, aktivis buruh, 1994.

Penasihat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan, dalam kasus kerusuhan di PT Chief Samsung, dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan, 1995. Penasihat Hukum Dita Indah Sari, Kun Chusen Pontoh , Sholeh (ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus kriminalisasi dengan tuduhan subversi, Surabaya, 1996.
Penasihat Hukum para korban dan keluarga Korban Penghilangan Orang secara paksa 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta, 1997 hingga 1998. Penasihat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus kriminalisasi dengan tuduhan subversi dan gugatan tata usaha negara atas perkara pemecatan Sri Bintang Pamungkas sebagai dosen di Universitas Indonesia, Jakarta, 1997, Penasihat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus kriminalisasi dengan tuduhan subversi, Jakarta, 1997.
Penasihat Hukum korban dan keluarga korban pembantaian dalam tragedi Tanjung Priok 1984, hingga 1998. Penasihat Hukum korban dan keluarga korban penembakan mahasiswa di Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999).  Penasihat Hukum dan koordinator advokasi kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, Papua, melalui KontraS. Termasuk beberapa kasus diwilayah Aceh dan Papua yang dihasilkan dari kebijakan operasi Militer.

Munir juga aktif dibeberapa kegiatan advokasi dalam bidang perburuhan, pertanahan, Lingkungan, Gender dan sejumlah kasus pelanggaran hak sipil dan politik.

Selain menjadi penasihat hukum dalam berbagai kasus di Indonesia, Cak Munir mulai terlibat dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia. Dia adalah anggota Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM, 2000 dan Anggota Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, 2000. Munir juga aktif menulis di berbagai media cetak dan elektronik berkaitan dengan tema-tema HAM, Hukum, Reformasi Militer dan Kepolisian, (Transisi) Politik, dan perburuhan.

Dia sangat aktif dalam mendorong perubahan dan menghentikan intervensi dalam beberapa perselisihan perburuhan dan menghentikan perselisihan dengan jalan anti kekerasan. Dalam berbagai aksinya, lelaki dengan perawakan kurus ini mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Militer.
Atas pengabdian yang dibarengi dengan keteladanan, kejujuran dan konsistensinya, Munir mendapatkan beberapa pengakuan berupa penghargaan dari pihak-pihak di dalam negeri maupun masyarakat Internasional, seperti  As Leader for the Millennium dari Asia Week, 2000. Man of the Year 1988 dari Majalah UMMAT, Salah seorang tokoh terkenal Indonesia pada abad XX, Majalah Forum Keadilan, Penghargaan Pin Emas sebagai Lulusan UNBRAW yang sukses, The Right Livelihood Award (Alternative Nobel Prizes) untuk promosi HAM dan control sipil atas militer, Stockholm, December 2000. An Honourable Mention of the 2000 UNESCO Madanjeet Singh Prize atas usaha-usahanya dalam mempromosikan toleransi dan Anti Kekerasan, Paris, November 2000.

Kini, dia telah tiada. Ia wafat saat akan melanjutkan studi masternya di bidang hukum, di Belanda. Pada 7 September 2004 di pesawat Garuda Jakarta-Amsterdam yang transit di Singapura, dia pun meninggal di Bandara Shcipol Amsterdam karena diracuni.

Sekilas Kematian Munir

Pada 7 September 2004, pesawat garuda GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam dan transit di Singapura. Setelah pesawat take off dari Singapura, tiga jam kemudian awak kabin melapor pada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir dengan kursi nomor 40 G menderita sakit. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir.

Munir dipindahkan tempat duduk. Di sebelahnya kebetulan seorang dokter yang berusaha menolongnya. Namun, dua jam sebelum mendarat pukul 08.10 waktu Amsterdam di Bandara Schipol, Munir telah tiada.
Polisi Belanda (Institute Forensik Belanda) menemukan jejak senyawa arsenik di tubuhnya pada 12 November 2004. Hal ini dikonfirmasi oleh polisi Indonesia, hingga kini belum diketahui siapa yang telah meracuni Cak Munir dan siapa dalangnya.

Semoga peringatan hari HAM dapat terus menjaga semua pihak untuk tak berhenti mengusut kasus pembunuhan Munir. Atau sebaliknya, preseden buruklah yang terpelihara, bahwa kejahatan HAM di Indonesia dapat merajalela dan berjaya.

Disarikan dari berbagai Sumber

 
 

KABAR TERBARU

30.01.2012

JAKARTA, (PRLM).- Konvergensi media baru sebatas menguntungkan pemilik korporat media, belum menguntungkan publik sebagai pemilik frekuensi.

PUBLIKASI

02.02.2012

SatuDunia, Jakarta. Bisnis ICT begitu menggiurkan di Indonesia. Di balik itu ternyata ada wajah bopengnya. Indepth report terkait hal itu dapat diunduh/download di bawah ini.