Press Release SatuDunia: Gerakan Sosial di Dunia Maya Terancam Dibungkam

Perkembangan teknologi informasi juga membawa pengaruh yang sangat besar bagi gerakan sosial di Indonesia. Berbagai kampanye untuk perubahan sosial muncul di dunia maya. Media yang paling popular digunakan untuk kampanye adalah situs-situs jejaring sosial.

Gerakan dukungan untuk Prita Mulyasari dan pengusutan kasus skandal Bank Century adalah beberapa contoh kampanye yang banyak mendapat dukungan di  situs jejaring sosial. Bukan hanya kampanye yang terkait dengan isu kelas menengah ke atas seperti kasus Prita dan Bank Century yang muncul di faceboook namun juga isu yang terkait persoalan kelas menengah ke bawah. Isu yang terkait persoalan masyarakat kelas bawah itu misalnya dukungan terhadap korban lumpur Lapindo dan perbaikan Kereta Api Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

Bukan hanya di situs jejaring sosial gerakan sosial di dunia maya dibangun. Melalui blog dan group-group milis, para aktivis juga sering memposting press release, kertas posisi dan hasil penelitian mereka terkait kasus atau isu tertentu. Pendek kata, jika sebelumnya hanya korporasi yang sering memanfaakan dunia maya untuk tujuan profit, kini para aktivis dan organisasi sosial juga memanfaatkannya untuk tujuan sosial.

Namun, gerakan sosial di dunia maya itu kini terancam dibungkam. Bebarapa kebijakan pemerintah terkait dengan ICT sangat terasa tidak berpihak pada gerakan sosial. Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pasal karetnya tentang pencemaran nama baik misalnya, dapat dijadikan contoh betapa gerakan sosial di dunia maya hendak dibungkam secara legal.

Bukan hanya UU ITE, sebentar lagi DPR juga akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (TIPITI). Masih terdapat pasal karet dalam RUU TIPITI itu yang berpotensi mengorbankan masyarakat pengguna internet dengan hukuman yang lebih berat.

Apa kira-kira dampak dari pasal karet dalam RUU TIPITI ini? Pasal karet  tentang pencemaran nama baik dalam KUHP yang biasa digunakan untuk aktivis seperti pada kasus Yani Sagaroa dan Salamuddin VS PT Newmont Nusa Tenggara bisa diterapkan menggunakan UU ini bila para aktivis tersebut melakukan kritik dengan memanfaatkan teknologi informasi termasuk internet. Aktivis yang selama ini menyebarkan press relase, hasil penelitian dan publikasinya melalui internet akan terancam terkena pasal pencemaran nama baik.

Terkait dengan hal itulah Satudunia, OneWorld-Indonesia, mengajak seluruh elemen gerakan masyarakat sipil untuk menyelamatkan gerakan sosial di dunia maya yang sedang marak di negeri ini.

Kontak
1.    Firdaus Cahyadi, Pengkampanye Keadilan Informasi, OneWorld-Indonesia, Hp. 0815 132 75 698
2.    Rini Nasution, Direktur Eksekutif OneWorld-Indonesia, Hp.08180 709 3443

KABAR TERBARU

30.01.2012

JAKARTA, (PRLM).- Konvergensi media baru sebatas menguntungkan pemilik korporat media, belum menguntungkan publik sebagai pemilik frekuensi.

PUBLIKASI

02.02.2012

SatuDunia, Jakarta. Bisnis ICT begitu menggiurkan di Indonesia. Di balik itu ternyata ada wajah bopengnya. Indepth report terkait hal itu dapat diunduh/download di bawah ini.