Sebelum Masuk Lapas, Perilaku Anak Berisiko HIV/AIDS

Penulis: 
ray

Satudunia, Jakarta. Anak-anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata sudah mengenal seks sebelum mereka menempati Lapas. Pembicaraan seputar seks sudah dianggap biasa dan bukan hal yang tabu. Beberapa di antaranya sudah melakukan hubungan seks sebelum masuk Lapas. Perilaku inilah yang dianggap berisiko terinfeksi penyakit menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS. Adapun yang termasuk Andikpas maksimal usianya 18 tahun.

Karenanya, anak-anak Lapas perlu diberi pendidikan dan bimbingan yang lebih intensif agar jika keluar nanti tidak melakukan perilaku yang berisiko.

Berdasarkan assesment World Population Foundation (WPF) Indonesia tahun 2009, sejumlah anak didik Lapas (Andikpas) yang ditemui di beberapa Lapas anak di Indonesia pernah melakukan hubungan seks dengan wanita penjual jasa seksual (WPS), pacar, maupun dengan teman sendiri.

“Hasil assesment terhadap aspek kesehatan reproduksi di 7 lapas di Kutoarjo, Lampung, Palembang, Padang, Pekanbaru, Martapura, dan Kupang memperlihatkan, ternyata sebagian besar mereka tidak paham masalah kesehatan reproduksi,” kata Sri Kusyuniati, Kepala Perwakilan WPF Indonesia, pada seminar bertajuk ‘Pendidikan dan Hak Kesehatan Reproduksi Remaja untuk Semua’, yang digelar Yayasan Pelita Ilmu (YPI) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hasil penilaian terhadap aspek kesehatan reproduksi di 7 Lapas tersebut menyebutkan, Andikpas di Lapas Kutoarjo pemahaman kespronya cukup baik (52%). Sementara, di Lampung dan Pekanbaru, mereka tidak tahu soal kespro. Andikpas di Lapas Lampung dan Pekanbaru jumlah yang tidak paham kespro mencapai 100%. Lalu, menyusul yang tidak paham, yakni di Palembang (96%), Kupang (96%), Martapura (92%), dan Padang (86%). “Yang menarik, Andikpas Kupang lebih tahu daripada yang ada Lampung dan Pekanbaru,” ujar Sri.

Lalu, Sri menjelaskan hasil temuan lain dilihat dari aspek perilaku seksual. Di Kupang hampir 96% Andikpas pernah melakukan hubungan seksual. Padang sebanyak 96%, dan Kutoarjo 84%, Pekanbaru 63%, Martapura 60%, dan Palembang 52%. Lampung  yang tidak paham kespro 100%,  justru paling rendah, yakni hanya 40% yang pernah melakukan hubungan seks.

Assesment WPF di 7 Lapas Anak juga mencoba menggali pasangan seksual Andikpas. Dari 7 Lapas tersebut, mayoritas Andikpas melakukan hubungan seks dengan pacar. Yang mengkhawatirkan, ternyata jumlah Andikpas yang pernah melakukan hubungan seks dengan WPS persentasenya juga cukup besar.
Misalnya di Palembang, Andikpas yang melakukan kontak seksual dengan WPS jumlahnya mencapai 32% dan di Martapura 13%. Di Lapas Kutoarjo berhubungan dengan pacar paling banyak, sementara di Kupang berhubungan seks dengan teman sendiri mencapai 22%.

Bagaimana dengan penggunaan kondom? WPF juga mencoba melihat dari aspek kesadaran penggunaan kondom.  Yang mengejutkan, penggunaan kondom saat berhubungan seks di tiga Lapas Anak di Lampung, Martapura, dan Kutoarjo sangat rendah. Di Lapas Anak Lampung dan Martapura, Andikpas yang tidak mengunakan kondom saat berhubungan badan jumlahnya mencapai 80%, lalu menyusul Kutoarjo (72%), Padang (68%), Palembang (50%), Pekanbaru (47%), dan Kupang (43%). Kesadaran penggunaan kondom saat berhubungan seks paling tinggi adalah Andikpas Kupang (56%), Pekanbaru (53%), dan Palembang (50%).

“Jadi, 80% Andikpas di Lampung dan Martapura tidak pernah menggunakan kondom. Bisa kita bayangkan, kalau anak-anak tersebut berhubungan seks dengan PSK tanpa menggunakan kondom. Makanya risiko IMS dan HIV akan besar sekali,” ujar Sri.

Perlu Perhatian
Berdasarkan data dari Lapas Anak, umumnya anak didik (Andik) berasal dari keluarga yang mengalami masalah kesulitan ekonomi, kurangnya bimbingan orang tua, hidup terlantar, dan terlibat kekerasan. Sebagian dari mereka juga berperilaku seksual yang tidak aman, berbagi jarum suntik untuk pemakian narkoba dan bertato.

Hal tersebut membuat mereka rentan terhadap infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS. Dari kasus yang ada, hampir 50% Andik di Lapas karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Permasalah lain yang dihadapi Andik adalah kemampuan berhubungan sosial mereka yang seringkali kurang matang, termasuk juga kurangnya penghargaan terhadap perempuan. Andik juga memiliki pengetahuan sertapemahaman dan keterampilan hidup yang terbatas tentang hak seksualitas dan kesehatan reproduksi mereka.

Hal ini merupakan penghalang yang signifikan ketika mereka dihadapkan pada masalah pembentukan konsep diri yang positif, perilaku seks aman dan bertangung jawab, serta masalah kehamilan tidak diinginkan, penularan IMS, HIV/AIDS, narkoba, dan kekerasan seksual.

Kebebasan anak-anak tersebut juga terampas, pengembangan diri terbatas, menghadapi stigma masyarakat, keterbatasan akses, terpapar perilaku seksual yang tidak sehat, rentan terpapar IMS, HIV/AIDS, narkoba, rentan sebagai pelaku, dan korban kekerasan seksual.

Anak-anak penghuni Lapas sangat butuh perhatian dan bimbingan. Perlu ada intervensi secara intens dan struktural dari semua pihak dalam melakukan pembinaan dan pendidikan anak-anak di Lapas. Karena, mereka adalah sebagian anak dan remaja yang kurang beruntung. Disi lain, Andikpas memiliki hak anak yang harus dipenuhi negara.

“Anak-anak sampai umur 18 tahun mempunyai hak. Anak didik pada usia-usia tersebut, termasuk yang kecil, mengalami perkembangan-perkembangan seksual, dari yang belum dewasa menjadi dewasa. Anak-anak usia tersebut perlu meningkatkan kepercayaan diri lewat pembinaan dan pendidikan,” ujar Sri.

Sementara Jipy Priscilia, Program Manager Children in Need of Special Protection Protection Plan menilai, Lapas bukanlah tempat membina dan mendidik anak yang baik. Untuk meningkatkan kualitas perlindungan anak, Lapas bukanlah tempatnya.

“Tempat anak-anak bukan di Lapas. Kita harus menjauhkan anak-anak dari tembok penjara. Jangan karena persoalan sepele, lantas anak-anak diadili dan dimasukan ke Lapas, seperti kasus anak di Surabaya,” kata Jipy.

Salah satu cara untuk meningkatkan perlindungan anak, kata Jipy, adalah peningkatan kualitas dan kapasitas SDM aparat penegak hukum, baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, maupun petugas Lapas. “Misalnya, bagaimana dalam melakukan pekerjaannya,  mereka punya persepktif tentang hak anak, sehingga anak tidak dijadikan korban,” tandasnya.

Menurut Jipy, kualitas pendikan anak di Lapas sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak. Ia mengusulkan agar  Dirjen Lapas dan Depdiknas, maupun Departemen lain yang terkait melakukan kerjasama yang erat dalam meningkatkan kualitas pendidikan tahanan anak.

“Kualitas pendidikan anak di Lapas masih jauh dari hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan. Tidak hanya hak untuk mendapatkan pendidikan reproduksi saja. Tapi, kalau ingin meningkatkan pendidikan, tingkatkanlah kualitas pendidikan secara umum. Masukkan pendidikan reproduksi sebagai bagian dari peningkatan pendidikan secara komprehensif,” imbuh Jipy.

Selain itu, perlu dialokasikan bujet yang lebih bagi pembinaan dan pendidikan anak-anak di Lapas.
 

KABAR TERBARU

30.01.2012

JAKARTA, (PRLM).- Konvergensi media baru sebatas menguntungkan pemilik korporat media, belum menguntungkan publik sebagai pemilik frekuensi.

PUBLIKASI

02.02.2012

SatuDunia, Jakarta. Bisnis ICT begitu menggiurkan di Indonesia. Di balik itu ternyata ada wajah bopengnya. Indepth report terkait hal itu dapat diunduh/download di bawah ini.