LAWAN Kebangkitan Orde Baru di Dunia Maya!

Suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!
(Isyarat-Wiji Thukul)

Salah satu karakter Orde Baru yang paling nyata adalah pembungkaman suara-suara kritis masyarakat. Suara kritis masyarakat dianggap akan menganggu proses pembangunan.

Kenyataannya selama rejim Orde Baru berkuasa selama 32 tahun, proses pembangunan justru menjadi alat untuk menindas, menggusur dan merampas hak-hak dasar masyarakat. Tanpa suara kritis, rejim Orde Baru telah menjelma menjadi rejim korup di dunia.

Kini, setelah lebih 10 tahun rejim Orde Baru tumbang oleh gerakan reformasi, mulai menampakan sosoknya kembali. Kini, perlahan tapi pasti, rejim korup dan menindas itu mulai menampakan karakternya di dunia maya.

Kebangkitan Orde Baru di dunia maya dimulai dengan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengapa UU ITE menjadi pertanda bangkitnya rejim korup dan menindas Orde Baru?

Hal itu disebabkan pada Pasal 27 ayat 3 terdapat pasal karet mengenai pencemaran nama baik. Dengan dalih pencemaran nama baik inilah menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, baik politik ataupun modal, untuk membungkam kritik masyarakat yang diarahkan kepada mereka.
Sebelumnya pasal karet pencemaran nama baik di KUHAP digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat.

  1. Fifi Tanang, seorang penulis surat pembaca di sebuah surat kabar. Dituduh mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui tulisannya di kolom surat pembaca.
  2. Alex Jhoni Polii, warga Minahasa, yang memperjuangkan kepemilikan tanahnya melawan PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). Dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
  3. Dr. Rignolda Djamaluddin, ia dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan tambang emas PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) karena pernyataannya tentang gejala penyakit Minamata yang ditemukan pada beberapa warga Buyat Pante.
  4. Yani Sagaroa dan Salamuddin, kedua orang itu dituding telah mencemarkan nama baik perusahaan karena pernyataanya bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) harus bertanggung jawab atas penurunan kualitas kesehatan yang dialami masyarakat Tongo Sejorong sejak perusahaan tersebut membuang limbah tailingnya ke Teluk Senunu.
  5. Usman Hamid (Koordiantor Kontras). Tuduhan: pencemaran nama baik.
  6. Emerson Yuntho (Koordinator ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.
  7. Illian Deta Arta Sari (aktivis ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.
  8. Gatot (aktivis KSN). Tuduhan: pencemaran nama baik.
  9. Suryani (aktivis LSM Glasnot Ponorogo). Tuduhan: pencemaran nama baik.
  10. Dadang Iskandar (aktivis Gunung Kidul Corruption Watch). Tuduhan: pencemaran nama baik.
  11. Itce Julinar (Ketua SP Angkasapura). Tuduhan: pencemaran nama baik.

Sementara meskipun baru tahun 2008 disahkan, pasal karet pencemaran nama baik sudah memakan korban.

  1. Prita Mulyasari dituduh mencemarakan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional
  2. Bambang Kisminarso Polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya, ia mengajukan pengaduan kepada komisi pengawasan pemilu daerah bahwa para pendukung putra presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membagi- bagikan uang kepada para calon pemilih.

Korban UU ITE akan terus bertambah bila pasal karet pencemaran nama baik tidak dicabut dalam UU tersebut, terlebih di era informasi multimedia ini. Siapapun kita, apakah kita sebagai warga negara, konsumen atau aktivis sosial akan berpotensi terjerat pasal karet ini jika kita menulis kritik, keluhan, curhat melalui internet mengenai pelayanan publik instansi pemerintah atau tindakan yang merugikan dari korporasi/ perusahaan.

Saat ini revisi UU ITE sudah ada di Prolegnas-DPR. Terdapat kesempatan bagi kita, warga negara, untuk memantau, mengawal, mendesak dan memastikan pasal karet pencemaran nama baik dicabut dari UU ITE.

Sampaikan Dukungan Anda!

Sampaikan dukungan terhadap pencabutan pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE dengan cara:

  1. Menjadi anggota di group ”Cabut Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE” http://www.facebook.com/group.php?gid=138086946212216
  2. Menyebarkan informasi ini melalui berbagai kanal informasi, baik secara online maupun offline

Hanya Satu Kata, LAWAN!

KABAR TERBARU

30.01.2012

JAKARTA, (PRLM).- Konvergensi media baru sebatas menguntungkan pemilik korporat media, belum menguntungkan publik sebagai pemilik frekuensi.

PUBLIKASI

02.02.2012

SatuDunia, Jakarta. Bisnis ICT begitu menggiurkan di Indonesia. Di balik itu ternyata ada wajah bopengnya. Indepth report terkait hal itu dapat diunduh/download di bawah ini.