_________________________________________
Seperti iklan-iklan Lapindo sebelumnya, pesan utama dalam iklan itu adalah meskipun lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo merupakan bencana alam, namun Lapindo tetap memiliki komitmen sosial. Sah-sah saja bila sebuah korporasi yang sedang mengalami krisis menggunakan iklan sebagai bagian dari strategi public relation (PR) untuk menggalang opini publik guna mendongkrak kembali citra korporasi.
Persoalannya kemudian adalah jika serangkaian argumentasi yang dikutip dalam iklan untuk mendongkrak citra korporasi itu justru menyesatkan publik dalam memahami kasus ini. Dalam iklannya di Majalah TEMPO edisi 2-8 Juni 2008, Lapindo mengutip pernyataan Ketua Panitia Seminar Forum Masyarakat Jawa Timur yang mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa semburan lumpur sebagai underground blow out didasarkan pada data yang tidak faktual dan analisis yang salah. Intinya Lapindo tatap bersikeras bahwa semburan lumpur adalah bencana alam bukan kelalaian dalam operasional pertambangan.
Underground blow out sendiri adalah munculnya aliran minyak, gas dan lumpur yang tidak bisa dikendalikan di dalam pipa pengeboran atau lubang sumur sehingga menimbulkan nyala api di bawah permukaan atau di dalam sumur.
Jika pembaca tidak jeli, maka pembaca akan dengan mudah tergiring untuk mengikuti opini publik yang mamang sudah sejak awal sengaja digalang oleh Lapindo. Untuk menguji kebenaran pernyataan dalam iklan tersebut ada baiknya kita membandingkannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya terkait dengan kasus ini.
BPK menemukan dokumen Berita Acara Penanggulangan Kejadian Semburan Lumpur di keitar lokasi sumur Banjar Panji -1 (BJP-1) tanggal 8 Juni 2006 yang telah ditandatangani oleh Lapindo dan BP Migas. Dokumen itu menyebutkan bahwa BP. Migas maupun Lapindo telah sepakat bahwa semburan tersebut akibat underground blow out.
Selain itu BPK juga menemukan fakta berupa surat dari Dinas Survei dan Pemboran BP Migas yang dilampiri penjelasan tertulis dari Edi Sutrisno, Senior Drilling Manager PT. Energy Mega Persada, Tbk. Fakta itu menjelaskan bahwa proses pencabutan pipa dan mata bor dari kedalaman 7.415 kaki pada tanggal 28 Mei 2006 pagi telah menyebabkan well kick (Tekanan zat alir dari formasi terhadap sumur) yang terlambat diantisipasi. Kick, erupsi atau dorongan aliran lumpur pemboran akibat masuknya tekanan zat alir dari formasi ke lubang sumur, baru diidentifikasi pada kedalaman 4.241 kaki.
Penyesatan informasi lainnya yang muncul dalam iklan itu adalah kutipan yang mengatakan bahwa secara yuridis, Lapindo telah dinyatakan tidak bersalah karena sumburan lumpur panas adalah bencana alam dan bukan kelalaian korporasi. Jika kita cermati secara sekilas tidak ada yang menyesatkan dalam kutipan ini. Namun bila kita lihat putusan pengadilan terkait dengan gugatan YLBHI terhadap Lapindo maka kita akan segera menemukan adanya penyesatan informasi tersebut.
Menurut putusan Majelis Hakim Bernomor 384/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 27 November 2007 menyebutkan bahwa semburan lumpur panas Sidoarjo disebabkan oleh kekurang hati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo, karena belum terpasang casing atau pelindung secara keseluruhan.
Jika kita ingin sejenak menoleh kebelakang, maka kita juga akan melihat bahwa kasus semburan lumpur ini sejak awal memang sudah penuh dengan upaya penyesatan informasi. Penyesatan informasi itu adalah, pernyataan Lapindo kepada warga sekitar bahwa perusahaannya bukanlah perusahaan pertambangan melainkan hanya sebuah perusahaan pakan ternak. Akibatnya, warga sekitar pun tidak berkeberatan terhadap kehadiran Lapindo yang di kemudian hari ternyata justru membawa mimpi buruk bagi kehidupan mereka.
Tidak berhenti sampai di situ, saat penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), para konsultan Lapindo juga melakukan upaya penyesatan informasi kepada pejabat publik bahwa operasi pertambangan layak berada di kawasan yang kini telah menjadi lautan lumpur itu. Padahal Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2003-2013 dengan jelas menyatakan bahwa kawasan Porong, khususnya wilayah Siring, Reno Kenongo dan Tanggulangin adalah wilayah pemukiman dan budidaya pertanian bukan eksplorasi pertambangan (Walhi, 2008).
Serangkaian upaya penyesatan informasi terkait dengan kasus ini sejak awal hingga kini membuat persoalan semburan lumpur Lapindo sangat sukar untuk diurai untuk kemudian diselesaikan secara lebih adil. Penyesatan informasi ini juga menjadi sebuah preseden buruk bagi pengelolan lingkungan hidup terutama pada sektor pertambangan. Bukan tidak mungkin kelak perusahaan pertambangan yang mempunyai persoalan lingkungan juga akan melakukan serangkaian penyesatan informasi untuk tetap mempertahankan citra korporasi agar tidak jeblok.
Upaya penyesatan informasi dalam kasus lumpur Lapindo ini juga tamparan yang cukup keras bagi citra profesi PR perusahaan. Bukan tidak mungkin kelak, profesi PR di perusahaan yang sedang mengalami krisis kepercayaan publik akan selalu diidentikan dengan profesi yang selalu memproduksi serangkaian penyesatan informasi guna mendongkrak kembali popularitas perusahaan.
Untuk itulah, tidak bisa tidak serangkaian upaya penyesatan informasi dalam kasus semburan lumpur Lapindo ini harus segera diakhiri. Diharapkan dengan diakhirinya upaya penyesatan informasi ini akan lebih memudahkan para pengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tuntas. Selain itu juga agar masyarakat dapat melihat persoalan lumpur Lapindo ini secara lebih jernih.
sumber: http://berantaslapindo.wordpress.com/2008/06/09/lapindo-berdusta-lagi/



