Dengan Perda tersebut, upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Jakarta bisa dilakukan secara terpadu. Pemda Jakarta akan mengupayakan penanggulangan melalui peningkatan pola hidup sehat dan religius, membina ketahanan keluarga serta edukasi dini kepada masyarakat. Pemerintah juga akan memberikan perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi ODHA. Pemerintah berjanji akan menghormati harkat dan martabat ODHA serta keluarganya.
Perda HIV/AIDS DKI Jakarta dibuat untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS. Untuk tujuan tersebut, dibutuhkan kerjasama yang sinergis antara pemerintah, Pemda, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Pemerintah bertugas melaksanakan, mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Bagi orang yang mengidap HIV dan AIDS, Pemerintah berjanji akan memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan. Pemerintah juga memberikan jaminan kepada ibu hamil yang telah mengetahui statusnya sebagai HIV positif untuk mendapatkan kemudahan akses dalam melakukan pencegahan penularan HIV kepada janin yang dikandungnya.
Yang menarik dari Perda HIV/AIDS ini adalah adanya ketentuan khusus untuk pihak-pihak yang berpotensi menularkan penyakit tersebut. Pasal 15 perda tersebut mewajibkan kepada setiap penanggung jawab tempat yang diduga berpotensi untuk terjadinya perilaku berisiko tertular HIV untuk memasang media berisi informasi tentang HIV dan AIDS. Mereka juga dituntut untuk memeriksakan kesehatan secara berkala terhadap karyawan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tindakan tegas untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS ditunjukkan dengan adanya sanksi pidana. Sanksi diberikan kepada individu, kelompok, ataupun lembaga yang terbukti mengakibatkan seseorang tertular HIV dan AIDS. Sanksi juga diberikan kepada penyelenggara kegiatan yang memiliki kerawanan tinggi bagi penularan HIV, seperti usaha prostitusi, lembaga pemasyarakatan, tempat hiburan, dan klinik kesehatan.
Pasal 28 mengatur sanksi bagi orang atau penanggung jawab yang tidak mematuhi peraturan pasal 15. Sanksi berupa penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha. Penutupan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah melalui upaya peringatan dan/atau teguran tertulis. Kepada tempat pelayanan kesehatan yang berlaku diskriminatif terhadap pasien HIV serta tidak menjaga kerahasiaan data, juga dikenakan sanksi. Kondisi ini juga berlaku untuk konselor.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 29, dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Pasal tersebut berlaku pula terhadap siapa pun yang melakukan secara sengaja dan atau terencana menularkan HIV kepada orang lain. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah tindak pidana pelanggaran.
Untuk proses hukum, Pemerintah akan menunjuk dan mengangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait pelanggaran perda tersebut. PPNS berwenang untuk menerima pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, PPNS juga berhak untuk melakukan penyitaan, mengadakan penyidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan proses hukum.
Dengan keluarnya perda tersebut, Pemerintah DKI Jakarta berharap laju penularan HIV dan AIDS bisa ditekan. Perda diharapkan menjadi payung hukum untuk melaksanakan program penanggulangan HIV dan AIDS secara konsekuen dan konsisten.



